Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Kamis 21-09-2023,23:11 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi syarat untuk mengemudi dengan aman.

BACA JUGA:6 Shio dengan Karier dan Cuan yang Bersinar

BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Oknum PNS yang Maling HP di Dashboard Motor di Paal VI Kota Jambi

2. Perubahan dalam Kondisi Individu: MK mencatat bahwa selama rentang waktu lima tahun, banyak perubahan yang dapat terjadi pada individu.

Perubahan tersebut mencakup kondisi kesehatan fisik dan mental, seperti perubahan penglihatan, pendengaran, atau fungsi gerak.

Semua perubahan ini dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengemudi.

BACA JUGA:6 Shio Diselimuti Hoki Tak Terkalahkan, Rahasia Kesuksesan di Tahun Ini

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA hingga S2

3. Perubahan Identitas: Selain perubahan kondisi fisik dan mental, identitas individu juga dapat mengalami perubahan dalam lima tahun.

Ini termasuk perubahan nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Dalam masyarakat modern yang mobile, perubahan semacam itu bisa menjadi umum.

4. Kesesuaian dengan Hukum Dasar: MK merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, MK menyimpulkan bahwa kebijakan masa berlaku SIM selama lima tahun sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Tak Beda Jauh dengan Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi agar Masyarakat Terhindar dari Pinpri

BACA JUGA:Bakal Dilantik jadi Pj Bupati Merangin, Mukti Kepala BPSDM Provinsi Jambi Ikuti Gladi Bersih Malam Ini

5. Evaluasi Berdasarkan Kepentingan Umum: MK berpendapat bahwa kebijakan masa berlaku SIM lima tahun adalah hasil dari evaluasi yang mempertimbangkan kepentingan umum, terutama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

Berdasarkan poin-poin di atas, MK menyimpulkan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun adalah kebijakan yang sah, beralasan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kategori :