JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang menolak gugatan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Gugatan masa berlaku SIM ini beberapa waktu lalu diajukan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Gugatan ini mengusulkan agar SIM memiliki masa berlaku seumur hidup. Namun, MK memutuskan bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam gugatannya, Arifin Purwanto berargumen bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas untuk membatasi masa berlaku SIM menjadi hanya 5 tahun.
BACA JUGA:Apa Adanya, Ini 5 Zodiak Perempuan Tak Suka Dandan, Lebih Tomboy dan Santai
Dia juga berpendapat bahwa tidak ada tolok ukur yang jelas untuk menentukan apakah seseorang masih layak memiliki SIM setelah 5 tahun.
Selain itu, Arifin Purwanto mengklaim bahwa aturan ini menyebabkan kerugian finansial dan waktu bagi pemegang SIM yang harus memperpanjang masa berlakunya.
Namun, MK berpendapat bahwa penggunaan SIM sangat berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas dan kondisi serta kompetensi individu.
Oleh karena itu, proses evaluasi berkala diperlukan dalam penerbitan SIM. MK meyakini bahwa masa berlaku 5 tahun sudah cukup rasional untuk mengevaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM.
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Paling Bisa Dipercaya dalam Menjaga Rahasia
BACA JUGA:6 Shio dengan Karier dan Cuan yang Bersinar
Berikut adalah beberapa poin utama alasan MK:
1. Keselamatan Berlalu Lintas: MK menekankan bahwa penggunaan SIM sangat berkaitan dengan keselamatan dalam berlalu lintas.
Kondisi dan kompetensi individu dalam mengemudi kendaraan bermotor adalah faktor penting yang memengaruhi keselamatan jalan.