Anda Wajib Tahu, Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Ini Ketentuannya

Selasa 05-09-2023,10:17 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda pernah terjerat pinjol ilegal? Sampai sampai hal ini membuat Anda stress? 

Pinjaman online atau pinjol ilegal ini sangat berbahaya karena akan melakukan pencurian data pribadi Anda. Ada banyak kasus pinjol Ilegal yang justru akhirnya membuat masalah.

Lalu dengan begitu apakah Pinjol ilegal ini tidak wajib untuk dibayar?

Pinjol ilegal ini faktanya berbeda dengan pinjol yang sudah legal dan mengantongi izin OJK. Banyak kasus di Indonesia yang stres dengan penagihan yang sangat tidak masuk akal dilakukan oleh debt colector Pinjol ilegal tersebut. Mulai dari tindakan diskriminasi, pengancaman dan juga penyebaran data pribadi peminjam. 

BACA JUGA:Disebut Habis Cekcok Dengan Istri , Warga Air Batu Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri

BACA JUGA:Awas..!! Kerinci Mulai Diselimuti Kabut Asap

Hal tersebut tidak masuk ke dalam peraturan yang sudah menjadi ketentuan OJK sejak lama. 

Hukum pidana antara Pinjol ilegal dan legal pun tidak sama di mana peminjam akan diproses hukum jika menolak membayar pinjaman yang telah diterima.  

Berdasarkan UU Pasal 1320 tentang Hukum perdata untuk peraturan pinjam meminjam yaitu:

* Persetujuan saling rela dalam mengikat diri di suatu perjanjian (subyektif)

* Mampu membuat perikatan (subjektif)

* Memiliki tujuan utama tertentu (objektif)

* Tak memiliki maksud terlarang (objektif)

BACA JUGA:Asik dan Easy Going, Ini 5 Zodiak Ramah dan Akur ke Semua Orang, Menyenangkan dan Bikin Nyaman

BACA JUGA:Dulu Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Resmi Dilantik Menteri Yasonna Laoly jadi ASN

Kategori :