Nih! Ini Dia Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK per Desember 2025 dan Cara Cek Legalitasnya
Ilustrasi. Cek daftar pinjol yang terdaftar di OJK.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jangan sembarangan untuk menerima tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah-salah, kamu bisa pusing dibuatnya.
Nah, untuk melindungi masyarakat dari jeratan penawaran pinjol ilegal, penting untuk memastikan bahwa layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang digunakan sudah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip data resmi OJK per Desember 2025, tercatat ada sebanyak 95 perusahaan fintech P2P lending yang telah dinyatakan legal.
Platform-platform ini diawasi pemerintah dan wajib mengikuti standar perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Kriteria Mahasiswa yang Berpeluang Besar Dapat KIP Kuliah 2026
Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK (95 Perusahaan)
Berikut adalah daftar lengkap 95 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Desember 2025, yang dapat menjadi rujukan utama masyarakat sebelum mengajukan pinjaman secara daring:
Kelompok Utama:
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman),
2. Amartha (PT Amartha Miko Fintek),
3. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup),
4. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia),
5. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta),
6. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera),
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



