Tagihan Pinjol Anda Menumpuk? Awas Keluarga Bisa Miskin Gara-gara Mewarisi Hutang

Senin 04-09-2023,21:32 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

Kakek, nenek, dan leluhur lainnya.

BACA JUGA:Besok, Puluhan Koperasi di Muaro Jambi Terima NIK dari Kementerian Koperasi dan UKM

BACA JUGA:Cek! Ini Pinjol Bunga Rendah dengan Limit Rp20 Juta, Angsuran Ringan Bun

Golongan IV

Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam.

Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.

Meskipun ada pembagian golongan pewaris, bukan berarti setiap orang yang memiliki hubungan dengan almarhum berhak mengklaim warisan dari almarhum.

Prioritas dalam pembagian warisan diatur oleh golongan-golongan tersebut.

BACA JUGA:Honda Sinsen Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2023

BACA JUGA:Sulit untuk Setia, Ini 3 Shio Suka Berpindah ke Lain Hati, Patut Waspada Nih

Selama ada anggota Golongan I yang masih hidup, anggota Golongan II tidak akan menerima bagian dari harta waris, dan seterusnya.

Penolakan utang oleh ahli waris

Penolakan terhadap warisan diatur dalam Pasal 1057 KUH Perdata.

Pasal ini menekankan bahwa seseorang yang ingin menolak warisan harus melakukannya secara tegas dengan memberikan pernyataan tertulis di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas wilayah di mana warisan itu terbuka.

BACA JUGA:Dulu Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Resmi Dilantik Menteri Yasonna Laoly jadi ASN

BACA JUGA:Manja Banget, Ini 4 Zodiak Paling Childish, Kekanak Kanakan Banget

Kategori :