"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi.
Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa," kata Ibnu.
Dan Ibnu menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.
BACA JUGA:Debt Collector yang Rampas Sepeda Motor Wartawan Dilaporkan ke Polresta Jambi
BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Butuh Keseriusan, Rahmat: Menyangkut Nama Baik Gubernur
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu. *