Sementara itu, pada Selasa 4 Juli 2023, wartawan yang menjadi korban perampasan sepeda motor oleh debt collector di Kota Jambi membuat laporan ke Polresta Jambi.
Berdasarkan pantauan jambi-independent.co.id terlihat Dayat (28) datang ke Ruang SPKT Polresta Jambi pada Selasa, sekira pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Waspada..! Loker Penipuan Penerimaan Honorer di Kantor Camat Pasar Muara Bungo
Saat dimintai keterangan, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk membuat laporan kepihak kepolisian dan mempermasalahkan terkait prosedur penarikan yang dilakukan oleh debt collector.
"Yang jelas hari ini saya mempermasalahkan tentang prosedur penarikan yang dilakukan," sebut Dayat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu dwi Septiawan menyebutkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Nanti jika ada perbuatan melawan hukumnya akan kita tindak lanjuti," kata dia.
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Hobinya Leyeh-Leyeh
BACA JUGA:BOCOR! Rekaman Diduga Santriwati Minta Panji Gumilang Bertanggungjawab: Pengen Disegerakan Syekh..
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
BACA JUGA:6 Zodiak yang Memiliki Pendirian Teguh, Karakter yang Kuat dan Tak Tergoyahkan
BACA JUGA:Keluarga Korban Kesal, Pelaku Asusila Kena Bogem Mentah Sebelum Sidang