SUNGAIPENUH-JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar kasus perdagangan manusia di wilayah Kerinci Sungai Penuh.
Korban dijadikan sebagai pekerja seks oleh pelaku dan pelaku menerima jasa dari transaksi yang dilakukan pelaku.
Pengungkapan kasus perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, terungkap setelah Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wib berhasil menangkap seorang pelaku inisial AGL usia 20 tahun beralamat Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 1 orang pelaku perdagangan manusia di Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA:Pelayanan Lintas Provinsi, Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Korban Kecelakaan Tanjung Gadang
BACA JUGA:Hore! Harga BBM Pertamina per Sabtu 17 Juni 2023 Turun Lagi, Cek Harga Pertamax-Pertalite
Kasat Reskrim polres Kerinci, AKP Edi Mardi, menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online.
Caranya dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau Open BO. Dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut maka pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 00.30 wib di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh. 1 orang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut berhasil diamankan,” bebernya.
Ditambahkan Kasat bahwa, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah ada 6 korban,” tegasnya.
BACA JUGA:Bentuk Satgas TPPO, Polda Jambi Ungkap 11 Kasus
BACA JUGA:Rumah Produksi Naima, Kontribusi SKK Migas Petrochina Kembangkan Batik Tanjab Timur
Ditangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni Uang Tunai 600.000,- HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.
Dijelaskan Kasat bahwa, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi.
Dimana, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta. *