Minta Kenaikan Gaji, Ratusan Perangkat Desa Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Kerinci

Kamis 25-05-2023,13:21 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

KERINCI, JAMBI-INDEPENDEN.CO.ID - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci  menggelar aksi demo di kantor Bupati Kerinci, Kamis 25 Mei 2023.

 

Mereka menuntut kenaikan gaji yang saat ini masih dinilai cukup rendah. Ratusan perangkat desa yang menggelar demo ini 

meminta agar pemerintah kabupaten Kerinci menerapkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang gaji perangkat desa. 

Berdasarkan pantauan di lapangan bahkan dari mulai pukul 08.30 Wib area parkir Kantor Bupati Kerinci sudah dipenuhi oleh perangkat Desa dengan memakai pakaian Dinas PDH warna kuning.

 

Ketua PPDI Kerinci, Aswardi, mengatakan bahwa seluruh perangkat desa di Kabupaten Kerinci melaksanakan demo besar-besaran di Kantor Bupati di Bukit Tengah Siulak.

BACA JUGA:Harga Emas USB Melesat Naik Rp 7000 per Gram, Cek Harga Emas Pegadakan 25 Mei 2023

BACA JUGA:WOOW...Virgoun Dituntut Bayar Nafkah Mut'ah ke Inara Sebesar Rp 10 Miliar, Ini Alasannya

 

Aswardi mengatakan aksi yang mereka gelar di kantor bupati dalam rangka  mendesak pemerintah kabupaten Kerinci untuk menerapkan PP nomor 11 tahun 2019.  dimana penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa setara gaji ASN golong II a.

 

"Saat ini, seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, hanya kabupaten Kerinci yang belum mengikuti peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tersebut," katanya.

 

Selama ini sambung Aswardi, sudah beberapa kali dilakukan audiensi dengan Pemkab Kerinci terkait Siltap Perangkat Desa. Tapi selalu dijanjikan dan tak kunjung ditepati oleh Pemerintah Daerah.

 

 "Sementara perangkat Desa dituntut bekerja sesuai dengan aturan, namun tidak sesuai dengan gaji yang jauh dari harapan saat ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Polsek Kumpeh Ulu Dikepung Warga, Kapolres Muaro Jambi Akhirnya Lepas 10 Warga Desa Sumber Jaya yang Ditahan

BACA JUGA:Gawat! Ratusan Warga Desa Sumber Jaya Kepung Polsek Kumpeh Ulu, Ini Penyebabnya

 

Kemudian, PPDI juga menuntut untuk penerbitan Nomor Induk Aparatur Desa (NIAD) sebagai bentuk penguatan perangkat desa. Dan terakhir menolak Rasionalisasi perangkat desa.

 

Ribuan perangkat desa diterima oleh Sekda Kerinci, Kadis Pemdes, dan Kepala Kesbagpol. Menjawab tuntutan Perangkat Desa Sekda Kerinci.

 

Zainal Efendi, menyampaikan bahwa dalam penyusunan APBD selama ini, TAPD sudah memperhatikan semua aspek sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk dalam Siltap perangkat Desa.

 

"Coba baca PP 11 itu, jangan 1 pasal saja, coba fahami betul-betul dan juga pasal lainnya dimana jika gaji kurang boleh ditambah dengan pendapatan lainnya. Makanya, di Desa masing - masing diminta untuk kreatif," ujar Sekda.

BACA JUGA:Kenali Tanda-tanda Usia Muda Sudah Terkena Kolesterol Tinggi

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Rajin dan Konsisten Mengejar Karir

 

Disampaikan Sekda bahwa untuk Siltap bersumber dari DAU, dan DAU itu ada pembagian dan persentase yang berdasarkan Kemendagri, ada mekanisme nya, ada pembagian oersentase untuk belanja anggaran APBD Kerinci. 

"Contoh didalam Kemendagri ada yang penjelasan untuk ADD dimana dianggarkan 10 persen, sekarang sudah kita penuhi, malah lebih. Inilah yang kita berikan ke Pemerintah Desa. Sekarang kalian menginginkan seusai pp, tapi kemampuan daerah kita yang tidak mampu," tegas Sekda.

 

Hal senada disampaikan Kadis Pemdes, Syahril Hayadi, dimana Kadis menjelaskan persentase pembagian DAU mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Gaji PNS Kerinci termasuk gaji perangkat Desa.

 

"Kenapa Kabupaten lain bisa, karna desanya dikit. Perlu diketahui bahwa DAU tiap Kabupaten tidak jauh berbeda, mengapa mereka cukup karna Desanya sedikit, sementara persoalannya kita Desa yang banyak sehinga pembagiannya tidak mencukupi," jelas Kadis.

BACA JUGA:Anti Mager! Ini 3 Menu Sarapan Simpel yang Enak dan Sehat, Anak Kos Bisa Coba Kok

BACA JUGA:Raih Predikat Memuaskan, Kota Jambi Kembali Wakili Jambi Raih Penghargaan Kearsipan Tingkat Nasional

 

Makanya ada pasal yang mengatur sambung Kadis, jika tidak cukup, maka ambil dari pendapatan lain dan juga bisa mengajukan tambahan DAU ke pusat, jika keterbatasan di Daerah. Ini akan kita usahakan, kita coba untuk menambah DAU kita. Tahun 2020 sudah kita ajukan, tapi tidak ditanggapi memang mungkin kesalahan kita saya yang niken waktu itu. Maka kita ajukan lagi sekarang, yang ditandatangani oleh Bupati nanti," tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Korlap dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa mengapa baru mengajukan dan mau bertindak sekarang. Kenapa tidak dari dulu, sedangkan dalam Perbup sudah dinyatakan sesuai dengan PP 11 Golongan II a, tapi tidak dilaksanakan. *

 

 

Kategori :