Kerusuhan Demo Agustus, 959 Orang Jadi Tersangka, 295 di Antaranya Anak-Anak
Bareskrim tetapkan 959 orang tersangka kasus ricuh demom pada Agustus 2025-Putranegara/jambi-independent.co.id--
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Bareskrim Polri merilis data resmi mengenai penanganan gelombang aksi demonstrasi yang berujung rusuh di berbagai wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus 2025. Dalam keterangan yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, total 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 664 orang merupakan dewasa, sementara 295 lainnya masih berstatus anak.
Aksi demonstrasi yang awalnya digelar untuk menolak rencana kenaikan gaji serta tunjangan anggota DPR RI, sekaligus menuntut pembubaran parlemen,
BACA JUGA:Daftar Lengkap! 28 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert Lawan Arab Saudi Irak
berubah menjadi gelombang kemarahan publik setelah insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurnaiwan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Peristiwa itu memicu eskalasi besar sehingga protes meluas ke berbagai daerah.
Di sejumlah kota, aksi protes yang semula berlangsung damai bergeser menjadi bentrokan antara massa dengan aparat.
Kerusuhan diwarnai dengan aksi perusakan serta pembakaran fasilitas publik, termasuk gedung DPRD, kantor kepolisian, hingga kendaraan dinas.
Bahkan, rumah beberapa anggota DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi sasaran penjarahan.
BACA JUGA:Setelah 3 Hari Meroket, Harga Emas Antam Turun Tipis Rp3.000
Massa yang terdiri dari pelajar, pekerja informal, dan masyarakat umum turun ke jalan dengan berbagai tuntutan, sementara aparat berupaya membubarkan kerumunan menggunakan gas air mata serta water cannon.
Dari 295 anak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, tidak seluruhnya diproses secara hukum.
Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dewasa tetap berjalan. Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kerusuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




