OPINI
Oleh : Firmansyah, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi
Judul ini sengaja dipakai penulis untuk menanggapi tulisan seorang dosen Unbari yang kemarin beredar di media. Dua kemungkinan terjadi bila kita berbicara saat mulut penuh makanan, bisa tersedak atau muntah.
Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) itu legalitasnya dari tahun 2010, legalitas dibuat kala itu untuk penyesuaian UU yayasan, keabsahan YPJ sebagai pengelola Univesitas Batanghari (Unbari) sudah lama dan tanpa kendala.
Hanya ada satu YPJ sebagai pengelola Unbari dan selama YPJ mengelola Unbari ada nama Fachruddin Razi menjadi Rektor sekaligus pengurus YPJ (sebelum mengundurkan diri tahun 2021), juga ada nama Bari Azed sebagai dosen sekaligus Ketua Program Magister ilmu hukum UNBARI, kalau pihak-pihak ini menulis tak mengakui YPJ sebagai pengelola Unbari, ya seperti "BICARA SAAT MULUT PENUH MAKANAN".
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Dirut Bank Jambi dan 3 Orang Lainnya Bakal Langsung Ditahan Kejati Jambi
BACA JUGA:Ternyata Inilah 11 Amalan Orang yang Didoakan Malaikat, Nomor Berapa yang Sering Kamu Lakukan?
Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, pasal 52 (3) laporan keuangan yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik. (4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada menteri dan instansi terkait.
Sudahkah YPJ melakukan kewajiban tersebut? mungkin itu yang ada dibenak kita semua. Begitu pula jabatan rektor dan direktur wajib memberikan LPJ isinya tentu ada laporan keuangan kepada Yayasan (YPJ).
Pengelolaan universitas berada di tangan yayasan. Bila rektor atau direktur mempergunakan rekening pribadi untuk aktifitas perkuliahan, seperti menerima dana perkuliahan dari mahasiswa baru atau uang semester ke rekening pribadi itu dapat dikategorikan tindak pidana.
Sebenarnya laporan "dugaan" penyelewengan/penyalagunaan wewenang ini sudah pernah dibawa YPJ ke Polda Jambi, tapi entah kenapa laporan itu diarahkan petugas di Polda Jambi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) bukan Laporan Polisi (LP).
BACA JUGA:Soal Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas, Anak Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK
BACA JUGA:Bawa Hoki Besar, Lahir di 3 Tanggal Ini Membuat Anda Makin Kaya Saat Tua, Cek Tanggal Lahirmu..
Ketika hal ini penulis tanyakan ke Ketum YPJ juga heran ketika itu disarankan Dumas bukan LP. Dumas yang sudah lama itupun tak ada tindak lanjutnya sampai sekarang, Ketum YPJ Camelia Puji Astuti meminta PH YPJ membuat LP ke Mabes Polri saja, terkait hal tersebut agar tak berlarut-larut.
Penulis coba membedakan LP dengan Dumas. Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban. Sementara dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Aduan dilakukan oleh seseorang yang merasa hak hukumnya direnggut atau dilanggar oleh orang lain.[3] Oleh karena itu, pihak yang dirugikan tersebut dapat mengadukan pelaku tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini adalah polisi.
BACA JUGA:Penetapan Perda RTRW, Ahmad Jahfar Sebut Tanjab Barat Bakal Kehilangan 42 Sumur Migas
Menurut penulis, seharusnya Polda Jambi menerima LP bukan Dumas untuk perkara YPJ di atas. Karena, jabatan pembina, pengurus, pengawas atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap yayasan, tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan. Soalnya, segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Karena negara kita negara hukum, maka semua sama di mata hukum, Pemprov Jambi dalam peristiwa 18 April 2023 di Unbari, sudah dilaporkan Pasal 170 KUHP di Mabes Polri oleh korban YPJ 26 April lalu, Insya Allah dalam waktu dekat Mabes Polri menindak lajuti LP tersebut.
Legalitas YPJ sebagai badan hukum legal pengelola Unbari tak dapat dianulir hanya oleh rapat atau pertemuan Pemprov dengan perwakilan dari Kemendikbud dan Menkopolhukam di rumah dinas gubernur 18 April lalu. Masa iya kesepakatan rapat dapat menganulir YPJ menjadi yayasan yang ilegal dan tak berhak mengelola Unbari.
Di penghujung, penulis sangat menyesalkan konflik yang kini makin melebar, padahal jelas awalnya hanya masalah internal YPJ, Fachruddin Rozi yang ingin bertahan di jabatan Rektor Unbari sehingga terjadi dualisme rektor. Tapi tahun 2021 lalu beliau juga sudah mundur dari YPJ, rektor defenitif pun sudah terpilih, seharusnya konflik ini selesai.
BACA JUGA:BERANI! Wanita Ini Bongkar Semua Ulah Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu, Ternyata Oh Ternyata..
Banyak hal yang lebih mendesak dan penting di Unbari yaitu proses pendidikan berjalan normal kembali. Harapan penulis dan alumni Unbari juga kita keluarga besar Unbari bersama-sama membangun Unbari dan mempertahankan Kampus 2 Unbari di Pijoan.
Proses hukum yang sudah bergulir kita kawal bersama, baik yang di Mabes Polri maupun Pengadilan, agar YPJ dan Unbari mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum. (*)