JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beberapa dekan di Universitas Batanghari membuat laporan polisi ke Polda Jambi, pada Kamis 30 Maret 2023.
Laporan tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh dua orang terlapor.
Ada dua laporan, yakni terkait kasus tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dengan dugaan kejahatan pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh terlapor di media sosial facebook yang di posting oleh salah satu akun facebok milik terlapor.
BACA JUGA:Sepeda Motor VS Fortuner di Tanjab Timur, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
BACA JUGA:Satu Unit Rumah di Royal Asri Bungo Hangus Terbakar
Laporan polisi ini dibuat atas nama Dekan Fakultas Ekonomi Arna Suryani, dengan terlapor atas nama Jarkasman Tanjung.
Kemudian, Fakhrul Rozi Yamali, Dekan Fakultas Teknik Universitas Batanghari, dengan terlapor atas nama Fadly Eka Yandra.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Batanghari, Arna Suryani, saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya hadir ke Polda Jambi dalam rangka membuat laporan terkait berita bohong, pencemaran nama baik, dan juga berita-berita yang menggiring opini dan sangat tendensius.
"Yang di mana itu diposting oleh beliau (terlapor) di akun media sosial Facebook, pada tanggal 22 Maret 2023, dengan isi postingan tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 8 orang, dan juga komen-komennya yang isinya menggiring opini publik dan tendensius," kata Arna.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Waka DPRD Tanjab Barat Hantam Sepeda Motor di Tanjab Timur
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Terima Audiensi IWOI Provinsi Jambi
Diketahui 8 orang yang dimaksud, di antaranya adalah Wakil Rektor 1, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dekan Fakultas Ekonomi, Dekan Fakultas Teknik, serta satu orang dosen teknik.
"Kami hadir ke polisi hari ini membuat 2 laporan, terkait kasus yang sama, yaitu terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dengan dua orang terlapor," ujarnya.
Sementara itu, juga turut mendampingi kuasa hukumnya, Romiyanto mengatakan dirinya mendampingi kliennya dan beberapa rekan-rekan dosen lainnya membuat laporan terkait kasus berita hoax yang dilakukan oleh dua orang.