Simak Nih, Bocoran THR PNS 2023 Semua Golongan, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kamis 16-03-2023,10:02 WIB
Editor : Gita Savana

BACA JUGA:Belum Setor Dana CSR ke Rekening Bank Jambi, Kementerian ESDM Sanksi 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

BACA JUGA:Pengepul di Tanjab Timur Berharap Harga Jual TBS Sawit Tak Kembali Anjlok Mendekati Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:Pengurus SMSI Kabupaten Bungo Dilantik Besok, Persiapan Capai 97 Persen

Sementara, untuk tunjangan melekat terdiri:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

BACA JUGA:Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat

BACA JUGA:Pick Up Hantam Pengendara Motor di Kuala Tungkal Ilir Tanjab Barat, 2 Korban Kritis

Berdasarkan Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022, terdapat 8 golongan yang akan menerima THR dari Pemerintah. 

Kategori :