Menkeu Purbaya Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027 mendatang.
Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK 70/2025 yang dikutip pada Jumat 7 November 2025.
Dilansir dari beritasatu.com, langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:Ruko dan Garasi Mantan Kades di Merangin Kebakaran, 4 Unit Mobil Termasuk Pajero Hangus Terbakar
Pemerintah menilai redenominasi menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
Redenominasi merupakan penghapusan sebagian angka nol pada nominal rupiah tanpa mengubah nilai atau daya belinya.
Misalnya, nilai Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1 tetapi nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga tengah menyiapkan tiga RUU lainnya, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Pada 2023, isu ini sempat mencuat hingga Bank Indonesia (BI) mengaku siap melakukan redenominasi rupiah. Namun masih terdapat tiga faktor yang menyebabkan pelaksanaannya belum dilakukan hingga saat ini.
"Redenominasi sudah kami siapkan dari dulu. Masalah desain, tahapannya, sudah kami siapkan semua secara operasional dan langkah-langkahnya," ucap Perry dalam konferensi pers rapat dewan gubernur (RDG) BI Juni 2023 di Jakarta.
Namun, saat itu BI mengaku belum menemukan waktu yang pas untuk melaksanakannya.
Adapun terdapat tiga faktor yang memengaruhi keputusan tersebut, yakni makroekonomi lokal dan global, kondisi moneter dan stabilitas sistem keuangan, dan kondisi sosial politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



