JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David (17).
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mario Dandy Satrio diketahui merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat 24 Februari 2023, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo Masih Terima Gaji
BACA JUGA:Jenguk Kapolda Jambi di Rumah Sakit, Jusuf Kalla: Alhamdulillah Sudah Membaik
Salah satunya mengenai peran perempuan berimisial A alias AG (15), yang merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy Satrio.
A sendiri disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David.
Ade Ary menyebutkan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami bukti-bukti yang telah berhasil diamankan.
Dikatakan Ade Ary, pihaknya melakukan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, dan alat bukti dengan dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan.
BACA JUGA:Intensitas Curah Hujan Tinggi, BPBD Ingatkan Warga Waspada Bencana
BACA JUGA:Longsor di Lubuk Nagodang Kerinci, Pemerintah Kerahkan Alat Berat Urai Macet
Ade Ary menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman agar kasus ini dapat terungkap dengan tuntas.
Mengutip disway.id, sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap A alias AG.
Pada Kamis 23 Februari 2023, juga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap A, untuk menggali terkait obrolannya dengan Mario Dandy Satrio.