RESMI! Pemprov Jambi Beri ‘Ampunan’ Pajak Kendaraan, Bebas Denda Cuma 3 Hari—Jangan Sampai Terlewat!
Agus Pirngadi-andin/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar penting bagi para pemilik kendaraan di Jambi! Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi khusus berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, namun waktunya sangat terbatas.
Kebijakan ini diumumkan usai pemantauan langsung pelayanan di kantor Samsat yang tetap beroperasi di tengah suasana libur Lebaran dan kebijakan work from anywhere (WFA), Rabu 25 Maret 2026.
Hanya 3 Hari! Ini Kesempatan Emas Wajib Pajak
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa masyarakat diberikan waktu hanya 3 hari, yakni 25 hingga 27 Maret 2026, untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
Kebijakan ini khusus bagi kendaraan yang jatuh tempo pada periode libur Lebaran, yakni 18–24 Maret 2026.
“Bagi masyarakat yang jatuh tempo saat cuti Lebaran, diberikan kesempatan tiga hari tanpa denda,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka denda akan kembali diberlakukan seperti biasa.
“Kalau lewat tanggal 27, aturan normal berlaku dan tetap kena denda,” tegasnya.
WFA Berlaku, Tapi Pelayanan Tetap Jalan
Meski pemerintah tengah menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFA, pelayanan di Samsat tetap berjalan normal. Petugas tetap diminta hadir agar masyarakat tidak terganggu dalam mengurus administrasi kendaraan.
BACA JUGA:Imbas Konten Rp6 Juta per Hari, Operasional Dapur MBG Hendrik Dibekukan
“Pelayanan harus tetap optimal, walaupun suasana WFA,” jelas Agus.
Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas pembayaran pajak kendaraan tetap lancar di tengah libur panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




