JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ratusan hingga ribuan kepala desa belum lama ini menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam aksinya, para kepala desa tersebut menuntut agar Pasal 39 Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa direvisi dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuntutan para kepala desa tersebut lantas ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menyampaikan tanggapannya saat dikonfirmasi awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Tahun Politik, Bupati Kerinci Adirozal Ingatkan Kades untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024
BACA JUGA:Pembangunan Resmi Dimulai, Konstruksi Jalan Tol Akses Patimban Ditarget Rampung 2024
Dalam keterangannya yang diunggah akun Instagram @kememsetneg.ri, Presiden Jokowi menegaskan bawa UU No 6 Tahun 2014 telah mengatur masa jabatan kepala desa.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 itu disebutkan masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun dan selama tiga periode.
Presiden Jokowi juga menyebut tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa.
Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR.
BACA JUGA:Kapal Pemancing Terbalik Dihantam Ombak, 1 Warga Kuala Tungkal Hilang
BACA JUGA:Polres Muaro Jambi Musnahkan 709 Gram Sabu, 3.545 Nyawa Selamat
Selain itu, Presiden Jokowi jug menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari kepala desa tersebut kepada DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dan 6 tahun menjadi 9 tahun.
Mengutip fin.co.id, Said Abdullah mengatakan Pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama.