Menurutnya, hal ini memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.
BACA JUGA:Waduh! Aset Banyak Hilang, Pemkab Sarolangun Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA:Kuliner Khas Palembang, Ini 5 Rekomendasi Mie Celor Nikmat di Palembang, Jangan Sampai Ketinggalan
Said Abdullah nengatakan jika ia mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama.
Selain itu, juga agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades.
Dikatakannya lagi, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar.
Menurut Said Abdullah, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa. *