Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Pangkat Tamtama Hingga Jenderal

Rabu 18-01-2023,11:08 WIB
Editor : Gita Savana

BACA JUGA:Catat, Ini 7 Pesan Penting Panglima TNI yang Dibaca Kasrem saat Apel Gabungan Korem 042/Gapu

Berikut ini gaji Perwira Pertama:

Ipda Rp2.735.300 – Rp4.425.200

Iptu Rp2.820.800 – Rp4.635.600

AKP Rp2.909.100 – Rp4.780.600

BACA JUGA:Ada Aturan Terbaru....!! Ini 11 Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Menjadi Kepala Sekolah, No 3 Lebih Sulit

BACA JUGA:Ayo Ikutan Daftar, Gajinya Sampai Rp 7 Juta, Ini 6 Lowongan Kerja Non PNS di Kemenko Perekonomian

4. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

Golongan IV untuk perwira Perwira Menengah yang dibagi menjadi tiga jenjang. Pertama ada Komisaris Polisi (Kompol), kemudian Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar (Kombespol). Berikut ini gaji anggota korps Bhayangkara: 

Kompol Rp3.000.100 – Rp4.930.100

AKBP  Rp3.093.900 – Rp5.084.300

Kombes Rp3.190.700 – Rp5.243.400

BACA JUGA:Gak Nyangka, Ternyata Ini 3 Daerah Penghasil Beras Terbesar di Sumatera Selatan, Sudah Sejak Zaman Belanda Lho

BACA JUGA:Resmi! Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Solusi untuk Tamatan SMA dan SMK, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

5. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

Perwira Tinggi adalah posisi puncak dari hirarki kepangkatan Polri. Pangkat kebesaran mereka dilambangkan dengan simbol bintang. Mulai dari bintang satu untuk pangkat Brigadir Jenderal (Brigjend), Inspektur Jendral (Irjend), Komisaris Jendral (Komjend) hingga bintang empat untuk pangkat Jenderal. 

Kategori :