BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah mengikuti proses di Persidangan, akhirnya mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko, Berman Saragih (BS) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
"Menuntut terdakwa dr Berman Saragih dan terdakwa Pebi Yonaka dengan pidana 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun)," ungkap majelis hakim yang dipimpin Budi Chandra dalam putusannya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangko Agus Adi Atmaja, menjelaskan, selain pidana, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda 200 juta rupiah, subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 40 juta rupiah.
BACA JUGA:Warga Bungo Temukan Bunga Bangkai Tumbuh di Belakang Rumah
BACA JUGA:Perlu Dicatat...Anggota Polri Tidak Boleh Melakukan Hal Ini Selama Kawal Pemilu 2024
"Uang tersebut telah dikembalikan terdakwa.Terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkannya," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, tuntutannya yang sama juga berlaku terhadap Pebi Yonaka (PY) selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan jasa kebersihan tahun 2017 hingga 2021 yang merugikan negara senilai Rp 648 juta.
Selain pidana 6,5 tahun, Pebi juga dituntut jaksa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ungkapnya.
BACA JUGA:JPU Sebut Kuat Ma'aruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua
Tidak itu saja lanjutnya, Pebi juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 608 juta, namun telah dikembalikannya sebesar Rp 55 juta. Sehingga menurut jaksa, sisa sebesar Rp 554 juta.
"Apabila tidak satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita jaksa. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun," pungkasnya.
Terhadap tuntutan ini, majelis hakim memberikan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan diagendakan minggu depan.*