Hasil Pendataan Dishub Provinsi Jambi, Segini Angkutan Batu Bara yang Boleh Beroperasi di Jambi

Senin 09-01-2023,19:32 WIB
Reporter : Jennifer
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Masalah kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, hingga kini belum usai.

Pemprov Jambi bersama stakeholder lain, seperti Ditlantas Polda Jambi, terus mencari solusi terbaik. Sudah berbulan-bulan, para pengguna jalan mengeluhkan kemacetan parah akibat angkutan batu bara di Jambi ini.

Terakhir, Dishub Provinsi Jambi melakukan pendataan terhadap angkutan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi.

Janga panjangnya, setelah didata nanti angkutan batu bara tersebut akan ditempeli stiker nomor lambung.

BACA JUGA:Selain Kaya akan Batu Bara dan Sumber Daya Lainnya, Budaya Jambi Perlu Diketahui, Simak 15 Tari Derah Jambi

BACA JUGA:Ada Pemasangan Alat, Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mayang Diimbau Tampung Air, Ini Wilayah yang Terdampak

Stiker nomor lambung ini, berfungsi sebagai penanda bahwa angkutan batu bara tersebut boleh beroperasi hingga ke Pelabuhan Talang Duku.

Jika tak ada stiker nomor lambung, maka mau tak mau angkutan batu bara itu harus putar balik. Sesuai dengan rencana, penginputan data angkutan batu bara di Provinsi Jambi, sudah berakhir 7 Januari 2023 lalu. 

Artinya, jumlah angkutan yang sudah terinput, itu lah yang akan dipasangi stiker nomor lambung, untuk dapat beroperasi mengangkut hasil tambang ke Pelabuhan Talang Duku, melewati jalan darat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan, hingga batas waktu penginputan data oleh transportir resmi ke aplikasi Simsalabim, tercatat ada 9.552 unit angkutan yang sudah terdata.

BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras, Ini Deretan Shio Paling Mujur Tahun 2023, Salah Satunya Shio Kerbau

BACA JUGA:Legenda atau Awal Mula Urutan 12 Hewan Shio 

“Input data terakhir angkutan batu bara sebanyak 9.552 unit kendaraan,” katanya. Ismed mengatakan, jumlah yang terdata inilah yang akan dipasangi stiker. 

Namun, sebelum dipasang stiker, kendaraan yang belum terdata, ternyata masih bisa beroperasi dan mengangkutan hasil tambangnya.

Sebab, jumlah angkutan yang terdata ini, harus ditetapkan dulu melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, baru dipasangi stiker. 

Kategori :