Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:Bisa Buat Sendiri di Rumah, Ini Resep dan Cara Membuat Matcha Crepe Cake yang Kekinian
BACA JUGA:Cuaca Tak Bersahabat Menjelang Akhir Tahun, Ini Tips Liburan Aman Saat Musim Hujan
Gaji Pokok ASN
Besaran gaji pokok ASN/PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut daftar gaji pokok ASN/PNS menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019:
Golongan I
Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
BACA JUGA:Tenda Sendiri
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Anda Telah Mencapai Perlambatan di Jalan
Golongan III
Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200