Kapan Jadwal Pencairan THR ASN 2023? Cek Aturannya di Sini

Sabtu 26-11-2022,09:47 WIB
Editor : Gita Savana

Pemberian THR akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:Bisa Buat Sendiri di Rumah, Ini Resep dan Cara Membuat Matcha Crepe Cake yang Kekinian 

BACA JUGA:Cuaca Tak Bersahabat Menjelang Akhir Tahun, Ini Tips Liburan Aman Saat Musim Hujan

Gaji Pokok ASN 

Besaran gaji pokok ASN/PNS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut daftar gaji pokok ASN/PNS menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019:

Golongan I

Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II

Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000

BACA JUGA:Tenda Sendiri 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Anda Telah Mencapai Perlambatan di Jalan

Golongan III

Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Kategori :