JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tahun 2023 sudah di depan mata. Kamu perlu tahu, kapan jadwal pencairan THR ASN 2023.
Sebab, jadwal pencairan THR ASN 2023 bisa lebih cepat atau lebih lambat.
Anggaran THR dan Gaji 13 tahun 2023 telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dan, berdasarkan informasi yang berkembang dikabarkan jadwal pencairan gaji 13 tahun 2023 pada April 2023.
BACA JUGA:Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Kecanduan Media Sosial
BACA JUGA:Horee..!! BLT BBM Rp12,4 Triliun Cair Desember 2022, Simak Cara Cek dan Pendaftarannya
Simak nih, aturan mengenai pencairan THR ASN 2023.
Peluang jadwal pencairan THR ASN 2023 bisa lebih cepat atau lebih lambat termaktub dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
PP itu berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Dalam Pasal 11 PP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
BACA JUGA:Resmi Terdaftar OJK! Ini 5 Daftar Aplikasi Penghasil Uang yang Harus Kamu Tahu
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Kepada Atlit Arum Jeram Kabupaten Bungo
Namun masih dalam pasal itu juga disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Jadwal pencairan Gaji 13 tahun 2023 sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022.
Kemungkinan jadwal pencairan THR dan gaji 13 untuk ASN tahun 2023 masih akan sama dengan tahun sebelumnya.