Kapan Jadwal Pencairan THR ASN 2023? Cek Aturannya di Sini

Sabtu 26-11-2022,09:47 WIB
Editor : Gita Savana

Sementara besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS: 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 26 November 2022, Cancer, Perasaan Sangat Kuat Hari Ini 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 26 November 2022, Gemini, Luangkan Hari Untuk Anak atau Pasangan Anda

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500 

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800

BACA JUGA:Alasan Qatar Larang Penonton Piala Dunia 2022 Pakai Simbol Pelangi, Ini Penjelasan dan Penyebab LGBT 

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300 

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

Kategori :