“Saat proses pencairan, dilakukan empat kali termasuk uang muka. Apakah pencairan dilaksanakan 100 persen?" Tanya JPU. "Iya dibayarkan nilainya Rp 7,2 miliar sekian. Setelah dipotong pajak sekitar Rp 5,2 miliar," kata terdakwa.
Di dalam proses pencairan, ada dokumen yang diserahkan kepada terdakwa Tetap Sinulingga.
Tidak ada dari pihak PT Nai Adhipati Anom, namun pencairan ditandatanganinya. Sementara terdakwa mengetahui, jika semua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh terdakwa Ismail dengan memerintahkan stafnya.
BACA JUGA:Wujudkan Ekonomi Kuat Berkelanjutan Melalui CMSE 2022
"Kenapa saudara selaku PPK dan KPA menandatangani pencairan? Sementara yang bekerja dilapangan adalah Bambang yang merupakan staf terdakwa Ismail, bukan dari PT Nai Adhipati Anom,” sebut Wawan.
Tetap Sinulingga mengatakan, jika proses pencairan ditandatanganinya karena semua dokumen sudah lengkap.
Dalam persidangan itu, terdakwa Ismail Ibrahim, Suarto, dan Tetap Sinulingga, melalui penasehat hukumnya, Monang Sitanggang, menitipkan uang sejumlah Rp 200 juta. Uang tersebut sebagai titipan pengganti kerugian negara.
Uang yang dibungkus dalam plastik berwarna hitam itu, dibuka di ruang sidang dan disaksikan majelis hakim.
BACA JUGA:Ada Kaitan dengan Cabai, BI Proyeksi Inflasi Triwulan III 2022 Tak Sampai 4 Persen
BACA JUGA:Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama
“Dalam persidangan melalui kuasa hukum menitipkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Ini untuk awal yang dilakukan para terdakwa. Ya, ini untuk ketiganya,” tandas Monang usai sidang.
Sementara itu, Wawan Kurniawan, ada satu terdakwa, yakni Ismail Ibrahim tidak mengakui mengerjakan seluruhnya pekerjaan.
Namun, lanjutnya, atas keterangan saksi-saksi, bukti surat, dan petunjuk, serta keterangan ahli akan dituangkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
“Dalam surat tuntutan kami berkeyakinan jika ketiga terdakwa ini, memang terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi. Poin keyakinan kami seperti, pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Nai Adhipati Anom, namun dikerjakan seluruhnya oleh terdakwa H Ismail melalui staf atau karyawannya. Tetap Sinulingga selaku PPK dan KPA mengetahui pengalihan tersebut, seharusnya mencegah,” tandasnya.*