JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom, mematahkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa Ismail alias Mael, ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Kamis 13 Oktober 2022.
Pada sidang sebelumnya disebutkan, jika perusahaan terdakwa Ismail adalah perusahaan yang pemberi dukungan peralatan, perlengkapan, dan bahan pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon Padang Lamo Tanjung, Kabupaten Tebo TA 2019.
Menurut Direktur Nai Adhipati Anom, pada proyek tersebut, terdakwa Ismail tidak hanya dukungan alat berat.
Faktanya di lapangan, menurut Suarto, terdakwa Ismail yang melaksanakan seluruh pekerjaan dengan memerintahkan stafnya.
BACA JUGA:Harga Karet Murah, 2.000 Hektare Kebun Karet Beralih ke Sawit
BACA JUGA:Ini Harga dan Spesifikasinya, Oppo A77s Resmi Diluncurkan di Indonesia
“Apakah benar, hanya terdakwa Ismail hanya sebagai dukungan alat berat, dan bahan material saja? Atau seluruh pekerjaan?” tanya JPU Wawan Kurniawan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yandri Roni didampingi dua hakim anggota, Yofistian dan Bernard, Kamis 13 Oktober 2022.
"Seluruhnya, pak" tegas Suarto menjawab pertanyaan JPU.
Dalam sidang dengan agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa itu, Suarto menerangkan, dirinya menyiapkan seluruh dokumen keperluan proyek.
Mulai persiapan lelang, hingga pada tahap pencairan uang muka dan termin.
BACA JUGA:Jokowi Sebut Situasi Global Luar Biasa Sulit
BACA JUGA:Mini Launching Aplikasi SINSENGO Digelar Serentak di Seluruh Dealer Honda di Kota Jambi
Dalam menyiapkan dokumen tersebut, diakuinya, jika selaku Direktur PT NAI Adhipati Anom, menandatangani berkas meski tidak terlibat di lapangan.
Ada pula dokumen seizinnya ditandatangi pihak Ismail. “Setahu saya, pak Ismail memerintahkan stafnya bernama Bambang yang di lokasi,” kata dia.
Dia menegaskan, meski keluar sebagai pemenang tender, namum terdakwa Suarto, bukan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.