Nah! Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim alias Mael ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo
Kejari Tebo saat melakukan eksekusi terhadap Ismail Ibrahim alias Mael (baju batik), ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana korupsi Ismail Ibrahim ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Ekseskusi terhadap Ismail Ibrahim alias Mael itu, dilakukan Kejari Tebo hari Selasa tanggal 1 Juli 2025.
Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno menyebutkan pihaknya melakukan eksekusi penahan sesuai prosedur.
"Benar hari ini kita eksekusi. (Ismail) Kini sudah diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Sembako di Kota Jambi! Cabe Rawit dan Bawang Naik, Cabe Merah Turun
Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi Mael sudah dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 17 April lalu.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.
Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp481.757.525,17.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



