Pimpinan Yayasan Pendidikan Sodomi 7 Santrinya, Penyuka Sesama Jenis

Rabu 07-09-2022,16:46 WIB
Editor : Surya Elviza

SEMARANG,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kembali terjadi kasus seorang pimpinan di sebuah Yayasan yang melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya.

Kali ini dilakukan oleh Setya Anteng Wibowo (32), pimpinan yayasan pendidikan di Kabupaten Banjarnegara yang melakukan pencabulan terhadap 7 santrinya. Mirisnya lagi, pelaku adalah sesuka sesama jenis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Rabu 7 September 2022 menjelaskan bahwa penjabulan tersebut ternyata sudah dilakukannya sejak lama.

Warga Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara itu mencabuli santri-santrinya berulang kali di dua tempat sejak November tahun lalu hingga Juli 2022.

BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun Terlibat Narkoba, Sekda Bakal Lakukan Ini

BACA JUGA:Waduh, Keluarga Kenzie di Bungo Dapat Ancaman dari Penculik, Jadi Ingat Kasus Kekey di Kota Jambi

"Pelaku melakukan hubungan sesama jenis kepad murid-muridnya," katanya.

Kombes Djuhandani mengatakan peristiwa itu terbongkar setelah korban melaporkan kepada seorang guru lain ketika pelaku berada di luar kota seperti dikutip dari JPNN.com

"Diawali dengan bujuk rayu kemudian mengancam memberi nilai jelek," tuturnya.

Setelah mengancam korbannya, pelaku memulainya dengan meraba, mencium sampai melakukan sodomi terhadap tujuh santri yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:35 Akseptor di Kecamatan Pelayangan Kota Jambi Ikuti Pelayanan KB Gratis

BACA JUGA:Hujan Semalaman, Sejumlah Rumah Warga di Sarolangun Terendam Banjir

"Lokasinya di dalam kamar rumah pelaku dan di kamar Hotel Purwokerto," ujarnya.

Tujuh santri yang menjadi korban kejahatan seksual tersebut yaitu berinisial AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G.

Polisi turut mengamankan barang bukti seperti surat keterangan visum et repertum (VER), pakaian korban dan pelaku, sepeda motor dan handphone milik pelaku.

Sebelumnya, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pelaku memiliki kelainan seksual dan tertarik melakukan hubungan badan dengan laki-laki.
 
BACA JUGA:Bersiap Ikuti Penilaian Kampung Bantar, Kelurahan Lebak Bandung Siapkan 4 RT
 
BACA JUGA:Diduga Diculik, Sudah 6 Hari Bocah 3 Tahun di Bungo Tak Pulang

"Pelaku mengaku nafsu dengan anak laki-laki berkulit putih, bersih, dan berparas ganteng," kata AKBP Hendri.

Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang hubungan sesama jenis dengan orang yang belum dewasa.

Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan karena tenaga pendidik. *

Kategori :