MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama operasi patuh dilaksanakan oleh Satlantas Polres Tanjab Timur, banyak pengendara yang dikenakan tilang.
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar melalui Kanit Gakkum Ipda Dede Hidayat mengatakan, sejak dimulainya Operasi Patuh 2022, puluhan sanksi tilang dan sanksi teguran telah mereka berikan kepada pengendara.
"Jadi, sejak Operasi Patuh 2022 ini dimulai yaitu pada tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022, ada 42 sanksi tilang dan 98 sanksi teguran yang kita berikan kepada pengendara," ucapnya.
Dalam pelaksanaan, kegiatan ini pihak kepolisian memprioritaskan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
BACA JUGA:Soal PPDB di Provinsi Jambi Tak Sehat, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
BACA JUGA:Mau Beli atau Jual Bun, Ini Harga Emas Pegadaian, Minggu 3 Juli 2022
Seperti, melawan arus, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, kendaraan yang menggunakan rotator variasi, balap liar, menggunakan HP saat berkendara.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan yang muatannya melebihi batas maksimal serta tidak menggunakan nomor polisi juga menjadi target dalam kegiatan tersebut.
"Selama Operasi Patuh 2022 ini kita laksanakan, yang paling banyak kita temui yaitu pelanggaran dari pengendara roda dua," ungkap Mantan Kanit Laka Satlantas Polres Tanjab Timur ini. (pan/Zen)