KARAWANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Entah apa yang ada dipikiran lelaki berinisial T ini. Ia tega menghabisi nyawa rekannya, berinisial S (14) dan menggantungnya di jembatan Tol agara terkesan bunuh diri.
Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunuh diri. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3 hingga 4 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai. BACA JUGA:Turnamen Futsal BRI Cup Kualatungkal Berujung Ricuh, Wasit dan Pemain Alami Luka-Luka BACA JUGA:Breaking News!!! Kejari Merangin Tetapkan Mantan Dirut RSUD Bangko Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya “Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang. Lanjut Aldi, tersangka kemudian mengikat leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri. “Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi, seperti dikutip pada karawangbekasi.jabarekspres.com. BACA JUGA:Jelang MotoGP Italia, Ini Susunan Klasemennya BACA JUGA:Barcelona Kalah Lagi, Dilibas Villarreal 2-0 Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku, menyita barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekon. Autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. “Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/zen)Bunuh dan Gantung Rekannya di Jembatan Tol, Pria di Karawang Coba Kelabui Polisi
Senin 23-05-2022,15:11 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,13:44 WIB
Pelaku Pembunuhan Mantan Ipar di Desa Pematang Gajah Jaluko Ditangkap Polisi Setelah Kabur ke Sarolangun
Selasa 25-11-2025,16:00 WIB
Pelaku Mengatakan Plastik Berisi Jasad Alvaro Adalah Bangkai Anjing
Senin 24-11-2025,12:23 WIB
Heboh! Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bagan Pete
Selasa 04-11-2025,08:00 WIB
Bripda Waldi Gunakan Rambut Palsu agar Tak Dikenali Polisi Setelah Membunuh Dosen
Senin 03-11-2025,07:00 WIB
Anak Buahnya Terlibat Kasus Pembunuhan, Ini Kata Kapolda Jambi
Terpopuler
Sabtu 13-12-2025,09:20 WIB
Destinasi Weekend di Jambi! Jelajahi Pameran ‘Ziarah Suvarnadvipa’ di Cagar Budaya Muaro Jambi
Sabtu 13-12-2025,10:29 WIB
Tubuh Bocah yang Hanyut Terseret Arus Drainase di Kota Jambi Akhirnya Ditemukan
Sabtu 13-12-2025,07:45 WIB
Tuh Kan! Gegara Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR RI
Sabtu 13-12-2025,07:30 WIB
Banjir di Kota Jambi! WALHI Sebut Akibat Pembangunan Abai Lingkungan
Sabtu 13-12-2025,16:50 WIB
Asik Naik Lagi! Simak Harga Sawit Jambi Terbaru untuk Periode 12-18 Desember 2025
Terkini
Minggu 14-12-2025,06:15 WIB
Ide Sarapan Sehat Bernutrisi: Menu Tinggi Protein dan Takaran Konsumsinya
Minggu 14-12-2025,06:15 WIB
Prakiraan Cuaca Jambi dan Sejumlah Wilayah, Minggu 14 Desember 2025: Potensi Cuaca Ekstrem, Simak Detailnya!
Sabtu 13-12-2025,16:50 WIB
Asik Naik Lagi! Simak Harga Sawit Jambi Terbaru untuk Periode 12-18 Desember 2025
Sabtu 13-12-2025,16:38 WIB
Latihan Gabungan PMR se-Kota Jambi, Ini Pesan Kamtibmas dari Kasat Binmas untuk Pelajar
Sabtu 13-12-2025,16:27 WIB