bank jambi baru

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Adakan Pemutihan PKB

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Adakan Pemutihan PKB

Gubernur Jambi, Al Haris.-ist/jambi independent-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026, Senin (17/8).

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kembali memenuhi kewajibannya.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun meski kendaraan memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun.

“Mudah-mudahan warga Jambi ini memang tergugah hatinya. Masih ada 1,2 juta kendaraan yang belum bayar pajak,” kata Al Haris saat meluncurkan program pemutihan pajak di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8).

BACA JUGA:Membaca Sinyal Ekonomi dari Pertumbuhan Penerimaan Pajak

Menurut Al Haris, jumlah tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan total kendaraan yang tercatat di Provinsi Jambi.

Dari sekitar 2,5 juta kendaraan yang terdata, sekitar 1,2 juta di antaranya masih belum membayar pajak.

Pemprov Jambi juga masih membutuhkan kepastian mengenai keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Apakah masih ada kendaraannya atau tidak ada lagi. Nah, kita butuh data itu sebetulnya. Kita berharap mereka melapor, bayar pajak. Ini data kita ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA:Pimpin Upacara HUT RI, Gubernur Al Haris Tegaskan Semangat Proklamasi Mengisi Kemerdekaan, Bekerja untuk Indon

Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat, program pemutihan juga diharapkan dapat membantu pemerintah memperbarui data kendaraan di Provinsi Jambi.

Al Haris menyebut, jika seluruh kendaraan yang menunggak tersebut kembali membayar pajak, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh akan cukup besar.

PAD tersebut nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau 1,2 juta dibayar semuanya, besar sekali PAD kita. Itu semua untuk membangun daerah kita,” kata Al Haris.

BACA JUGA:3.580 Narapidana di Jambi Dapat Remisi HUT RI, 82 di Antaranya Langsung Bebas

Ia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan dan segera membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Al Haris menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

“Uang itu untuk mereka, untuk jalan-jalan kita, untuk bedah rumah kita, semuanya kembali kepada masyarakat,” tutupnya. 
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2026.




Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait