bank jambi baru

Terdakwa Pembunuh IRT dan Pemilik Ruko di Pattimura Divonis 19 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh IRT dan Pemilik Ruko di Pattimura Divonis 19 Tahun Penjara

Terdakwa saat mengikuti sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa Efrendi Gusriadi, pada kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan pemilik ruko di wilayah Pattimura Kota Jambi divonis 19 tahun penjara.

Kasus pembunuhan dengan korban bernama Linceria Silalahi (51) yang sempat viral ini akhirnya sudah ketok palu hakim.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,"ujar Hakim membacakan vonis.

Putusan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Effendi 19 tahun penjara. "Kami setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,"ujar Hakim.

BACA JUGA:Innova Pilihan Pertama! Ini 7 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Berkabin Luas dan Nyaman untuk Keluarga

Pada kasus ini, masih ada dua pelaku lain yang buron atas nama Riki dan Ahmad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Effendi Gusriadi melakukan pembunuhan berencana terhadap pemilik toko kelontong, Linceria Silalahi, di Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang masih buron, Riki dan Amat, pada  November 2025 lalu.

Sehari sebelum kejadian, ketiganya berkumpul di rumah Amat. Saat itu muncul rencana merampok toko korban karena diketahui korban tinggal seorang diri dan memiliki usaha kelontong.

Saat beraksi, Effendi dan Riki masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi pembeli, sementara Amat berjaga di luar. Ketika korban lengah, Riki menyerang korban menggunakan tongkat. Effendi kemudian ikut melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, para pelaku mengambil uang, telepon genggam, perhiasan, dan barang berharga lainnya sebelum melarikan diri.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penjualan Bayi 8 Bulan di Batang Hari yang Libatkan SAD, Begini Penjelasannya

Polisi mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan di lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta penelusuran telepon genggam milik korban yang dijual setelah peristiwa itu. Effendi akhirnya ditangkap di Muaro Bungo pada 4 Desember 2025, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat luka berat di bagian kepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana tentang pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: