bank jambi baru

Vonis Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Naik dari 1 Tahun Menjadi 2 Tahun di Tingkat Banding

Vonis Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Naik dari 1 Tahun Menjadi 2 Tahun di Tingkat Banding

Terdakwa Ilhamsyah saat mengikuti sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis 2 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus dugaan kasus penipuan dokumen order (DO) Sawit dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. 

Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi ini lebih tinggi dibandingkan Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dimana, sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi memvonis Ilhamsyah 1 tahun penjara pada 8 Juni 2026 lalu.

Disampaikan oleh Otto Edwin, Humas Pengadilan Negeri Jambi bahwa hasil putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dimana putusan tersebut lebih berat dari sebelumnya.

"Terdakwa atas nama Ilhamsyah putusan banding menjadi 2 tahun dimana sebelumnya di Pengadilan Negeri Jambi vonis 1 tahun dengan kualifikasi kasus penipuan,"bebernya.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh IRT dan Pemilik Ruko di Pattimura Divonis 19 Tahun Penjara

Dijelaskan Otto bahwa putusan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ini telah dikeluarkan pada 8 Juli 2026 lalu.

Dalam kasus ini, menurut Hakim yang memberatkan anggota DPRD dari fraksi PKB ini adalah terdakwa  tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

Sebelumnya, terdakwa Ilhamsyah bin Amirson didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha delivery order (DO) kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp7,9 miliar. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada Februari 2023 saat Ilhamsyah menawarkan kerja sama kepada korban, Lita anak dari Joni NG, untuk menjadi pemodal usaha jual beli buah kelapa sawit.

Saat itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dana yang diberikan akan digunakan untuk membayar pembelian buah sawit dari petani. Terdakwa juga menjanjikan modal akan kembali paling lambat tiga hari setelah disalurkan, disertai keuntungan berupa fee sebesar Rp18 per kilogram buah sawit yang dijual ke pabrik PT EWF.

BACA JUGA:Kemarau Mulai Mengintai, Ini Daftar 45 Desa di Muaro Jambi yang Rawan Kekeringan

Korban kemudian percaya dan secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa melalui BRImo mulai 3 hingga 31 Maret 2023. Total uang yang dikirim mencapai Rp7.904.840.870.

Namun, sesuai dakwaan, terdakwa tidak pernah mengembalikan modal sebagaimana yang telah disepakati.

Saat korban meminta penjelasan, terdakwa beralasan pembayaran dari PT EWF belum cair karena adanya kebijakan pembatasan ekspor crude palm oil (CPO).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait