PB Djarum
b9

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi DAK SMAN 6 Tanjabtim, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi DAK SMAN 6 Tanjabtim, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

terdakwa Kamsiah dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur.-Foto : Surya Elviza-Jambi-independent.co.id

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kamsiah dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur.

Penolakan eksepsi ini dbacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Rabu 3 Mei 2026.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang merupakan Kepala Sekolah SMAN 6 Tanjabtim ini tidak beralasan menurut hukum. Dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Menolak perlawanan oleh terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan ke pembuktian,"ujar Majelis Hakim.

Sebelumnya terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap. 

BACA JUGA:13 Kasus DBD di Muaro Jambi, Periode April 2026, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Ilhami, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa pihak terdakwa juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim menilai seluruh keberatan tersebut telah menyentuh substansi perkara sehingga harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Terkait dalil mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara yang menurut penasihat hukum terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), majelis hakim berpendapat terdapat ketentuan hukum, termasuk pedoman Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, yang menjadi dasar penggunaan hasil penghitungan kerugian negara dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak cukup untuk membatalkan surat dakwaan dan akan diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian.

Dalam surat dakwaan, terdakwa diduga melakukan penyimpangan pada kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

BACA JUGA:Al Haris Dorong Santunan BPJS Tak Hanya Konsumtif, Tapi Jadi Modal Usaha Produktif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait