Jaksa Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Korupsi DAK SMK Provinsi Jambi
Dua terdaksa saat usai melaksanakan sidang-Foto : Surya Elviza-jambi independent
JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Jaksa Penuntut umum menolak semua pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh empat terdakwa dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada dinas pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Penolakan JPU ini dibacakan pada sidang dengan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 18 Mei 2026.
Adapun empat terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) Wawan Setiawan.
Jaksa menilai para terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan atau tuntutan jaksa sebelumnya.
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, MA Putuskan 2 Tahun Penjara untuk Muhammad Iqbal Driver Ojol Jambi
“Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa,” kata jaksa Ninik dalam persidangan, Senin
Begitupun para kuasa hukum ke empat terdakwa tetap pada tuntutan mereka sebelumnya. “Kami tetap pada pembelaan yang mulai,” jawab kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini disebut telah merugikan keuangan negara ditaksir hingga Rp 21 Miliar.
Diberitakan sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun keempat terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Wawan Setiawan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 120 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
BACA JUGA:Honda Siapkan 15 Mobil Hybrid dan EV Baru, Fokus Perkuat Elektrifikasi Global Hingga 2030
Zainul Haviz dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Sebelumnya, Zainul Haviz telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara ke penyidik sebesar Rp 110 juta, sehingga sisa Rp 95 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



