bank jambi baru

Konflik Lahan Sawit di Desa Betung! Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Sinyal Bakal Bertambah

Konflik Lahan Sawit di Desa Betung! Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Sinyal Bakal Bertambah

Ilustrasi. Kasus konflik lahan sawit di Desa Betung masuk babak baru-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  – Babak baru konflik lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten MUARO JAMBI, mulai terungkap.

Penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara konflik lahan yang melibatkan dua pihak koperasi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan yang ditangani kepolisian.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP M Robby Nizar membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Keren! Tim Menembak Polda Jambi Bikin Kejutan di Kapolri Cup Shooting Championsip 2026: Juara II dari 72 Regu!

"Untuk saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujar AKP Robby Nizar.

Ia mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Untuk kemungkinan tersangka lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik," katanya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Siapa Pemilik Lahan yang Terbakar? Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi Selidiki Karhutla di Jaluko

Kasus ini bermula dari konflik lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas lebih dari 700 hektare yang berada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh.

Perkara tersebut berkaitan dengan konflik antara Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah adanya laporan yang disampaikan seorang perempuan berinisial MA.

Dalam laporannya, MA melaporkan pengurus Koperasi Fajar Pagi serta sejumlah orang yang tergabung dalam kelompok yang disebut sebagai Tim 12.

Penanganan perkara kemudian dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait