Kasus Sucolite Bergulir, Tirta Mayang Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Direktur Perumdam Tirta Mayang, Arianto--
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Manajemen Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Direktur Perumdam Tirta Mayang, Arianto menegaskan, perkara tersebut merupakan kegiatan pada periode anggaran sebelumnya yang kini sedang diproses aparat penegak hukum.
“Manajemen saat ini menghormati proses hukum yang berlangsung serta meyakini proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arianto dalam keterangannya.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi internal dengan memperkuat tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari, Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Langsung Ditahan
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi penyimpangan di masa mendatang.
Selain itu, Arianto memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami. Seluruh upaya perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan layanan yang lebih baik dan profesional,” katanya.
Sementara itu, Tim Penyidik Polresta Jambi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Senin (4/5/2026).
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari.
BACA JUGA:Bayar Tagihan PDAM Lewat BRImo, Tak Lagi Harus ke Kantor dan Takut Telat Tiap Bulannya
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia itu selama periode 2021–2023 mencapai 5.982.652 kilogram dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.
Pengadaan dilakukan melalui enam kontrak oleh PT DHS yang ditetapkan sebagai pemenang melalui metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp4,45 miliar.
Dalam perkara ini, tiga tersangka yang telah ditahan yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumdam Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, dan RW selaku Kepala Cabang PT DHS.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas IB Jambi untuk kepentingan penuntutan.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke persidangan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


