Tanda Tangani MoU dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh.--ist/jambi-independent.co.id--
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh pada Selasa 12 Mei 2026 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penguatan tata kelola pertanahan di Aceh, mulai dari sertipikasi aset, tata ruang, hingga penanganan sengketa pertanahan.
Aceh juga menjadi provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal pertukaran data spasial terintegrasi dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Sebar Pesan Perdamaian, Kantor Pertanahan Kota Jambi Ucapkan Selamat Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026
“MoU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.
Melalui sinergi ini, diharapkan percepatan legalisasi aset, penyelesaian sengketa agraria, dan pelaksanaan Reforma Agraria di Aceh dapat berjalan lebih optimal demi mendukung kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum penandatangan yang dilakukan oleh Sekjen ATR/BPN hari ini berlangsung, dokumen kerja sama tersebut sudah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.
Penandatanganan MoU ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Targetkan Predikat WBK-WBBM, Kantor Pertanahan Kota Jambi Terima Pembinaan Khusus dari Itjen ATR/BPN
Dalu Agung Darmawan berharap, berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi ini, termasuk salah satunya penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Dalam kesempatan ini, hadir sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar.
Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara maraton hingga tercapainya proses finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan Provinsi Aceh ini.
BACA JUGA:Peringatan Mayday di Tanjab Timur, SKK Migas-PetroChina Kolaborasi Bersama Pemkab Salurkan Bantuan pada Buruh
“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.
Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



