b9

Kasus Korupsi PDAM Tanjab Barat Meledak! Eks Direktur hingga Rekanan Swasta Ditahan

Kasus Korupsi PDAM Tanjab Barat Meledak! Eks Direktur hingga Rekanan Swasta Ditahan

Kasus korupsi PDAM di Tanjab Barat.-ist/jambi-independent.co.id-

TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDKejaksaan akhirnya bertindak tegas. Tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional PDAM Tirta Pengabuan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Kamis 2 April 2026.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam terhadap para tersangka.

Ketiga orang yang kini resmi mendekam di tahanan berasal dari unsur internal perusahaan daerah hingga pihak swasta. Mereka adalah UB, mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, SM, Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta MJ, Direktur perusahaan rekanan CV Jambi Tirta Persada.

Dana Subsidi Rp18 Miliar Diduga Disalahgunakan

Kajari Tanjab Barat, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional PDAM pada periode 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Varian Baru COVID Cicada BA.3.2 Mengglobal, Kemenkes: Tenang Belum Masuk Indonesia!

Total dana subsidi yang dikelola dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp18 miliar, dengan rincian:

* Tahun 2019: Rp6 miliar

* Tahun 2020: Rp5 miliar

* Tahun 2021: Rp7 miliar

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan bahan penjernih air dan tawas guna mendukung operasional layanan air bersih kepada masyarakat.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan melanggar berbagai prosedur.

BACA JUGA:Kepastian Ibadah Haji 2026: Saudi Jamin Stabilitas, Jalur Udara dan Laut Tetap Terbuka

“Ditemukan proses penunjukan pihak ketiga tanpa mekanisme sebagaimana mestinya. Tidak ada survei harga maupun proses lelang atau tender,” ujar Anton.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait