Tak Terbukti Korupsi! Videografer Amsal Sitepu Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi
Videografer Amsal sitepu, terdakwa korupsi mark up pembuatan profis desa mendengarkan pembacaan amar putusa majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.-ist/jambi-independent.co.id-
MEDAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Amsal dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
BACA JUGA:Simak! Menaker Terbitkan Aturan WFH untuk Perusahaan, Swasta hingga BUMN Diminta Terapkan Kerja dari Rumah
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.
Usai sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Resmi Meluncur, Chery QQ3 EV Tawarkan Jarak Tempuh 420 Km dengan Harga Miring
"Selanjutnya kami akan pikir-pikir terkait putusan itu. Kami punya waktu tujuh hari," ujar Dona usai persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata Wira.
BACA JUGA:Debut Global Freelander, SUV 6 Seater Premium Kolaborasi Chery dan Jaguar Land Rover
Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




