Dewan Minta Kebijakan WFH bagi ASN Dievaluasi Berkala
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.-Foto: ist-jambi independent
JAKARTAPENDENT.CO.ID - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta agar kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dievaluasi secara berkala demi memastikan kebijakan tersebut mencapai hasil yang ditargetkan pemerintah.
"Kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemda. Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah telah memutuskan kebijakan WFH dilakukan pada hari Jumat setiap pekan. Terkait hal itu, Khozin memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan.
"Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend," ujarnya.
BACA JUGA:Waspada 6 Kelompok Paling Rentan Terserang Penyakit saat El Nino
BACA JUGA:Perjalanan Dinas Dipangkas Drastis, Luar Negeri 70%! Ini Strategi Pemerintah Hemat Triliunan Rupiah
Di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, Khozin mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum di daerah lebih baik lagi. Selain itu, penerapan WFH juga menjadi momentum untuk pengendalian polusi udara.
"Karena itu, dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," tuturnya.
Diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap Jumat. Pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa 31 Maret 2026 mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH itu, meliputi sektor layanan publik (kesehatan, keamanan, dan kebersihan) serta sektor strategis (industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan).
BACA JUGA:Kota Jambi Catat Pertumbuhan Positif di Tengah Tekanan Global, Ini LKPJ Maulana
BACA JUGA:Heboh Isu BBM Naik! Istana Akhirnya Buka Suara: Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




