Terbongkar! 4 Ton Solar Subsidi Diselundupkan di Jambi, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Jalan Lingkar Timur
Barang bukti yang diamankan Polresta Jambi.-ANTARA-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kota JAMBI.
Tim Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan dugaan penimbunan BBM dan penjualan solar subsidi dalam jumlah besar.
Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti mencengangkan: sekitar 4.000 liter atau 4 ton solar subsidi yang siap diedarkan ke pihak industri.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat tim melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.
BACA JUGA:505 Personel Disiagakan! Polda Jambi Pastikan May Day 2026 Aman, Aksi Buruh Dikawal Humanis
Petugas mencurigai satu unit truk Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi BH 8374 YU. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan ratusan jeriken berisi solar subsidi.
“Total ada 109 jeriken dengan muatan sekitar 4.000 liter solar subsidi,” jelas Husni.
Dari hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga akan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Polisi pun langsung mengamankan sopir berinisial DES (41) serta pemilik BBM berinisial DL (43), keduanya warga Kota Jambi.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Pagi Ini, Kini Dibanderol Rp2,769 Juta per Gram
Selain pelaku, aparat turut menyita kendaraan truk dan seluruh jeriken berisi solar sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Husni menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


