Jangan Panik Saat Mudik! Begini Prosedur Berobat Darurat Pakai BPJS di Luar Kota
Panduan lengkap berobat darurat menggunakan BPJS Kesehatan saat mudik Lebaran di luar kota-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mudik Lebaran menjadi momen yang paling dinanti untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Namun, di tengah perjalanan atau saat liburan, kondisi kesehatan bisa saja menurun secara tiba-tiba.
Karena itu, penting bagi pemudik untuk memahami prosedur berobat darurat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota agar tetap mendapatkan pelayanan maksimal.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, layanan kesehatan tetap bisa diakses meski sedang berada di luar domisili. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu panik jika harus berobat saat mudik, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Festival Ramadhan 2026, Luminor Hotel Jambi Padukan Kuliner, Hiburan, dan Kebersamaan
Dikutip dari kanal YouTube @BPJSKesehatan_RI, peserta JKN yang sedang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan terdaftar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hingga tiga kali dalam satu bulan tanpa harus pindah fasilitas kesehatan (faskes).
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta harus terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan masing-masing.
Kedua, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku, yaitu berobat melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BACA JUGA:Terbongkar Usai Keracunan Massal! Sekda Muaro Jambi Temukan Saluran Limbah Mampet di Dapur MBG
FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter atau dokter gigi, klinik pratama, maupun fasilitas kesehatan setara lainnya.
Meski begitu, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit jika berada dalam kondisi darurat medis.
Cara Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan
Mengutip informasi dari Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, berikut langkah-langkah berobat menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:
-
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
-
Datang ke FKTP terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS Kesehatan. Jika tidak membawa KTP, peserta cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Setelah proses pendaftaran, pasien akan diperiksa oleh dokter. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, seperti rumah sakit.
Cek Daftar Faskes BPJS di Kota Tujuan Mudik
Agar lebih praktis, peserta JKN juga bisa mengecek daftar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di kota tujuan mudik.
Pengecekan ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
-
Buka Aplikasi Mobile JKN.
-
Login menggunakan data pribadi.
-
Pilih menu informasi lokasi faskes.
-
Pilih cek klinik, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
-
Aplikasi akan menampilkan daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Meledak Lagi! Rabu Ini Naik Rp102 Ribu, Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Dengan memahami prosedur ini, pemudik diharapkan tidak panik jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan atau saat berada di kampung halaman.
Pastikan status BPJS Kesehatan aktif sebelum mudik agar Lebaran tetap aman, nyaman, dan tenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



