b9

Catat! Ini Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi se-Indonesia, Mana yang Tertinggi?

Catat! Ini Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi se-Indonesia, Mana yang Tertinggi?

Ilustrasi. Daftar UMP 2026 di tiap provinsi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2026.

UMP 2926 ini, resmi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

Berdasarkan kebijakan terbaru, mayoritas provinsi di Indonesia sepakat menaikkan standar upah minimum. 

BACA JUGA:Sama-Sama Gagah, Siapa Lebih Perkasa? Hilux GR Sport vs Ranger Raptor

Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 provinsi telah memastikan kenaikan UMP 2026, sementara 2 provinsi lainnya masih dalam tahap penetapan.

Penetapan UMP 2026 sendiri, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 

Regulasi ini menjadi dasar perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.

Aceh dan Papua Pegunungan Belum Tetapkan UMP 2026

Hingga menjelang akhir tahun 2025, 2 provinsi yakni Aceh dan Papua Pegunungan tercatat belum menetapkan besaran UMP 2026. 

BACA JUGA:Peta Kekuatan Ekonomi 5 Besar Kota di Sumatera, di Mana Posisi Kabupaten Kota Jambi ?

Kondisi ini dipengaruhi oleh situasi dan kebutuhan daerah yang masih memerlukan perhatian khusus dari pemerintah setempat.

Untuk Provinsi Aceh, proses penetapan UMP 2026 belum dilakukan karena pemerintah daerah masih berfokus pada penanganan dan pemulihan pascabencana dengan kerugian mencapai triliunan rupiah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Prioritas tersebut membuat pembahasan kebijakan pengupahan belum menjadi agenda utama. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: