Catat! Ini Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi se-Indonesia, Mana yang Tertinggi?
Ilustrasi. Daftar UMP 2026 di tiap provinsi.-ist/jambi-independent.co.id-
Sementara bagi pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri dalam mengatur biaya operasional agar tetap kompetitif pada 2026.
Selain itu, UMP 2026 juga menjadi acuan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang nilainya wajib lebih tinggi dari UMP provinsi.
Berikut perincian UMP 2026 di 36 provinsi yang telah menetapkan kenaikan upah:
BACA JUGA:Kenalin Nih! Mitsubishi All-New Destinator 2025, SUV Keluarga Premium dengan Fitur Canggih
1. Jakarta
UMP 2026: Rp 5.729.876.
Sebelumnya: Rp 5.396.760.
2. Papua Selatan
UMP 2026: Rp 4.508.850.
Sebelumnya: Rp 4.285.850.
3. Papua
UMP 2026: Rp 4.436.283.
Sebelumnya: Rp 4.285.850.
4. Papua Tengah
UMP 2026: Rp 4.295.848.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



