Nah! Edi Purwanto Ditangkap Satreskrim Polres Muaro Jambi, Kasus Penyelundupan Ratusan Burung Dilindung
Ratusan burung dilindungi yang diamankan.-junaidi/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aparat Satreskrim Polres Muaro Jambi mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi.
Seorang sopir travel ditangkap, karena ldiduga menjadi kurir ratusan burung dilindungi berbagai jenis.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 29 April 2026 dini hari di kawasan Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers menyampaikan Tltersangka bernama Edi Purwanto (47), warga Kabupaten Kampar, Riau.
BACA JUGA:Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional
Dia diamankan bersama barang bukti ratusan ekor burung yang sebagian termasuk satwa dilindungi.
Kapolres menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan satwa ilegal menggunakan kendaraan travel lintas provinsi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat melintas.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan burung yang diduga akan diperdagangkan ke daerah Lampung dan pulau Jawa,” ujar AKBP Heri, Kamis 30 April 2026.
BACA JUGA:Waduh! Polresta Jambi Amankan Mobil Pribadi Angkut Ratusan Liter Solar Subsidi, Ada yang Koordinir?
.Dari hasil pendataan lanjutnya, total burung yang diamankan mencapai 446 ekor.
Sebanyak 91 ekor diantaranya termasuk kategori dilindungi, seperti cica ranting, panca warna (pipi perak), poksay Sumatera, sepah raja, dan cica hijau.
Sementara sisanya, sekitar 355 ekor, merupakan jenis yang tidak dilindungi.
Dugaan sementara katanya, tersangka berperan sebagai pengangkut yang menerima bayaran untuk mengirimkan satwa-satwa tersebut dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


