AWARDS
b9

Nekat Maling Tabung Gas 3 Kg di SDN 01 Sengeti, 2 Warga Sekernan Ditangkap di Warung

Nekat Maling Tabung Gas 3 Kg di SDN 01 Sengeti, 2 Warga Sekernan Ditangkap di Warung

Dua pembobol SDN 01 Sengeti (duduk) yang ditangkap polisi.-ist/jambi-independent.co.id-

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPEDNENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 01 Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. 

Pengungkapan kasus pencurian di SDN 01 Sengeti ini ini dilakukan pada hari Senin 24 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Dua orang warga Kecamatan Sekernan, ditangkap. Keduanya berinisial AB (23) dan AR (24).

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala SDN 01 Sengeti, Sunaryah, setelah sejumlah barang milik sekolah raib dibawa kabur maling. 

BACA JUGA:Telkomsel Lanjutkan Akselerasi UKM dengan Teknologi AI lewat Program DCE ke-5

Peristiwa itu pertama kali diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi bernama Samsudin melakukan patroli rutin di lingkungan sekolah.

Saat memeriksa bangunan, Samsudin melihat pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka. Ketika masuk, ia mendapati satu set perangkat CCTV beserta DVR dan satu lembar karpet/ambal hilang. 

Ia juga melihat gembok pintu sudah dalam kondisi rusak. Tidak berhenti di situ, saksi kemudian menuju ruang guru dan menemukan jendela depan terbuka serta satu buah tabung gas 3 kilogram telah hilang.

Atas temuan itu, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian. Total kerugian akibat aksi pembobolan ini diperkirakan mencapai Rp8,5 juta.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Rabu Tanggal 26 November 2025 Turun Tipis di Angka Rp2.000

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekernan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah warung di wilayah Sengeti.

"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di SDN 01 Sengeti. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Sekernan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, saat dikonfirmasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu set perangkat CCTV, satu buah tabung gas 3 kg, serta satu lembar karpet.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: