b9

Badan Bank Tanah-Pemprov Jabar, Sepakat Kelola Tanah Negara untuk Kepentingan Publik

Badan Bank Tanah-Pemprov Jabar, Sepakat Kelola Tanah Negara untuk Kepentingan Publik

Badan Bank Tanah dan Pemprov Jabar menandatangani nota kesepahaman (MoU).-Antara/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara di wilayah Jawa Barat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh aset negara benar-benar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Bandung pada Jumat 14 November 2025.

Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus menertibkan tata kelola pertanahan di provinsi dengan dinamika pembangunan paling tinggi di Indonesia tersebut.

"Melalui MoU ini, Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati sinergi dalam perolehan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah negara yang berpotensi menjadi Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah (HPL), sekaligus memastikan pemanfaatannya selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah," ujar Hakiki.

BACA JUGA:Sukseskan HKN ke-61 dan HUT IDI di Tanjab Timur, SKK Migas PetroChina-IDI Gelar Talk Show 'CENTANG SEGANTING'

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting agar tanah negara dapat digunakan lebih tepat sasaran, terutama untuk kepentingan umum, fungsi sosial, pemerataan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, hingga reforma agraria. Selain itu, penguatan kepastian hukum bagi investasi di Jawa Barat juga menjadi bagian dari mandat MoU tersebut.

"Kerja sama ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk memastikan tanah menjadi instrumen pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat," kata Hakiki.

Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu Wibowo menambahkan, Jawa Barat membutuhkan tata kelola tanah yang lebih adaptif karena laju pembangunannya terus meningkat. Saat ini Badan Bank Tanah memiliki sejumlah aset HPL di Purwakarta, Bandung Barat, Cianjur, dan Sumedang.

"Dengan adanya MoU ini, diharapkan pemanfaatan aset-aset tersebut dapat dipercepat untuk kepentingan publik, sekaligus memberikan arah baru bagi penyediaan lahan strategis di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia," tutur Jarot.

BACA JUGA:Simak Nih! Kementerian Keuangan Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan SMA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: