b9

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Terbitkan Dua Sprinlid

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Terbitkan Dua Sprinlid

Warga menambang material yang diduga mengandung emas di kawasan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.-Antara/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeluarkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui sambungan telepon pada Rabu 29 Oktober 2025, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

"Nanti kami akan cek informasi tersebut, karena pada prinsipnya terkait penyelidikan, kalau pun sudah ada, 'kan itu juga informasi yang tertutup, belum semuanya bisa dibuka, belum semuanya bisa dipublikasikan. Jadi, kami akan cek dahulu terkait hal itu, nanti informasinya akan kami update terus," ujarnya.

BACA JUGA:Menaker Fokuskan Kebijakan 2026 pada Transformasi Produktivitas Nasional

Dua surat perintah itu diketahui bernomor Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tertanggal 23 April 2025 dan Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sejauh ini KPK masih fokus pada tahap koordinasi dan supervisi terhadap hasil pemantauan di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memastikan aktivitas penambangan di wilayah tersebut sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP).

"Koordinasi dan supervisi itu sudah kami lakukan. Sudah ada tim yang ke lapangan untuk melihat kondisinya, mengidentifikasi masalah, dan melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan," jelasnya.

BACA JUGA:Waduh! Modus Arisan Fiktif, Ibu Muda di Singkut Sarolangun Ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Adapun koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terkait laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong yang juga masuk ke Kejaksaan Tinggi NTB, Budi menyebut KPK belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

"Kami belum bisa sampaikan terkait itu, yang bisa kami sampaikan saat ini hanya soal koordinasi dan supervisinya," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas tambang emas di wilayah tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA:Utang Negara Capai Rp 9.138 Triliun, Purbaya Imbau Tak Perlu Cemas

"Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, nanti kami juga akan lihat. Karena pada prinsipnya, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK, baik melalui koordinasi dan supervisi, pencegahan, pendidikan, maupun penindakan, semuanya saling terintegrasi dan memberikan masukan informasi agar bisa terus ditindaklanjuti," ujar Budi menambahkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: