Menkeu Purbaya Belum Ada Surat Resmi soal Kenaikan Tukin ASN ESDM 100 Persen
Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa-Antara/jambi-independent.co.id-
Dalam aturan tersebut, tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, mulai dari Rp 2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



